AD/ART
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
(BEM)
PEMBUKAAN
Bahwa sebagai
akademisi yang bergerak di bidang kesehatan yaitu mahasiswa teknologi
laboratorium kesehatan dipandang perlu untuk menjunjung dan menjalin
kebersamaan, serta kekuatan untuk membangun asas tri dharma perguruan tinggi
yang lebih baik serta ikut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia sehat.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
Yang disingkat
menjadi
(BEM)
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT PERESMIAN
Organisasi ini
diresmikan pada tanggal 22 Juni 2012 di
kota Malang Jawa Timur
Untuk jangka waktu yang tidak di
tentukan
Pasal 3
KEDUDUKAN
- Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL berkedudukan setara dengan Direktur serta jajaran.
- Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL bertempat di kampus Akademi Analis Kesehatan Malang (AAKMAL)
BAB II
DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
DASAR
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
berdasarkan pancasila dan UUD’45
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
- Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL didirikan dengan maksud :
- Sebagai wadah untuk menjalin dan mempererat tali silahturahmi serta komunikasi antar seluruh jajaran dan sejawat Akademi Analis Kesehatan Malang (AAKMAL).
- Sebagai wadah menampung aspirasi mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Malang (AAKMAL).
- Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL didirikan dengan tujuan :
1. Berperan
serta dalam pembangunan, komunikasi dan informasi antar mahasiswa Akademi
Analis Kesehatan Malang
2. Mendorong
terciptanya nilai – nilai kebersamaan yang baik sesama mahasiswa Akademi Analis
Kesehatan Malang
3. Melakukan
kajian – kajian keilmuan untuk menambah pengetahuan dan intelektualitas
mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Malang
4. Melakukan
usaha – usaha lainya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan
organisasi.
BAB III
Pasal 6
SIFAT
Organisasi ini
bersifat dinamis, fleksibel, social kemasyarakatan dan tidak mengejar
keuntungan. Organisasi ini lebih menekankan kepada kepentingan bersama yang
bersifat terbuka, independent serta menghindari sifat – sifat anarkis atau
mengintimidasi Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB IV
Pasal 7
KEKAYAAN
Kekayaan
organisasi ini terdiri dari :
- Penghasilan dari usaha – usaha organisasi.
- Donator – donator tetap/ tidak tetap dari lembaga.
- Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun international yang tidak mengikat.
- Dana yang masuk ke organisasi disimpan di salah satu bank atau lebih atas nama organisasi, dan dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh dewan pengurus.
- Pengajuan dana dari lembaga lain ke organisasi ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke dewan pengurus.
- Kekayaan organisasi adalah milik bersama dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi.
BAB V
Pasal 8
KEANGGOTAAN DEWAN PENGURUS
Peraturan
keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 9
DEWAN PENGURUS
- Dewan Perwakilan Mahasiswa AAKMAL dibawah pengawasan PUDIR III bagian kemahasiswaan.
- Organisasi ini di urus oleh suatu dewan pengurus yang terdiri dari ketua umum, dibantu seorang sekertaris umum, seorang bendahara dan beberapa orang pembantu menurut Departemen dan keahliannya masing – masing.
- Dewan pengurus mempunyai wewenang kepengurusan selama satu periode ( satu tahun ), dan dapat dipilih kembali untuk menjadi dewan pengurus periode selanjutnya, dengan syarat hanya diperbolehkan untuk dua kali periode kepengurusan.
- Dewan pengurus adalah mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa, serta berasal dari prodi analis kesehatan.
- Dewan pengurus sewaktu – waktu dapat diberhentikan dengan alur Kongres Luar Biasa dan dihadiri sekurang – kurangnya setengah plus satu dari anggota aktif yang hadir.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN DEWAN PENGURUS
Pasal 10
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
- Dewan pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan – peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya untuk mewujudkan tujuan organisasi.
- Dewan pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi, peraturan – peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan – peraturan yang dianggap perlu bagi organisasi dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar organisasi.
- Peraturan – peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari setengah plus satu dari anggota yang hadir.
Pasal 11
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS
Ketua, sekertaris
dan bendahara mewakili Dewan Pengurus di dalam dan di luar forum harus dengan
kesepakatan yang mufakat, sesuai dengan maksud dan tujuan untuk menjalin
kerjasama organisasi dengan pihak lain maupun sebaliknya dengan pembatasan
sebagai berikut ;
1.
Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama
organisasi.
2.
Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak –
hak atas kekayaan organisasi.
3.
Surat – surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekertaris. Surat – surat
mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.
BAB VII
TAHUN BUKU
Pasal 12
- Tahun buku organisasi terhitung sejak diresmikan sampai berakhirnya satu kali periode.
- Laporan pertanggungjawaban diserahkan pada saat peresmian kepengurusan baru dan harus disampaikan dalam rapat Kongres untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan oleh Dewan Kongres terpilih.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
Pasal 13
Keputusan
untuk mengubah dan menambah peraturan organisasi ini hanya sah jika diambil
dalam suatu rapat Kongres sekurang – kurangnya setengah Plus satu dari jumlah
anggota yang hadir.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lainnya. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Malang, 22
Juni 2012
Kongres I
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
(BEM)
|
||||
|
||||
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA AAKMAL
(BEM)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Mahasiswa yang
dapat diterima menjadi Anggota Organisasi
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
harus mematuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
- Berstatus mahasiswa Prodi Analis Kesehatan ( ditunjukan dengan Kartu Tanda Mahasiswa ).
- Aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
Pasal 2
Keanggotaan
Organisasi
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
terdiri dari :
- Anggota partisipan adalah mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Malang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
- Anggota tetap adalah mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Malang yang masuk dalam kepengurusan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL .
- Anggota kehormatan adalah alumnus Akademi Analis Kesehatan Malang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota
berkewajiban ;
- Menghayati dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
- Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
- Menjaga nama baik Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
- Mentaati keputusan – keputusan hasil musyawarah anggota.
- Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
- Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
- Mencegah setiap usaha dan tindakan – tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
- Menghadiri pertemuan dan rapat – rapat.
Pasal 4
Setiap anggota
berhak :
- Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
- Mempunyai hak berbicara dan berpartisipasi dalam kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL .
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
Pasal 5
Anggota
berhenti karena :
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh seluruh dewan pengurus.
- Diberhentikan karena melanggar kode etik AD/ART organisasi (tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi).
BAB III
KADERISASI
Pasal 6
Kaderisasi
Organisasi
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
adalah inti penggerak
organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan Kriteria
:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berpengalaman dalam organisasi.
- Disiplin, jujur, dan bertanggungjawab.
- Mampu mengayomi anggotanya.
- Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan.
- Kreatif, inovatif dan motifatif.
- Ketentuan tentang jenjang kepengurusan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
Organisasi
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
memiliki lambang, mars, dan atribut –
atribut organisasi lainya.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 8
Hubungan
kerjasama Organisasi
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
dengan organisasi
kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program
perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tata cara menjalin hubungan kerjasama
diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK AD/ART
Pasal 9
1.
Berupa teguran.
2.
Peringatan (dengan surat peringatan)
3.
Pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh dewan
pengurus.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 10
Kas organisasi
ditentukan oleh peraturan Organisasi
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
.
Adapun hal – hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan
untuk Organisasi
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
wajib
dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 11
Penyempurnaan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dengan forum kongres selanjutnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Hal – hal yang
belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan organisasi
oleh dewan pengurus.
Anggaran Rumah
Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Malang, 22
Juni 2012
Kongres I
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar