Selasa, 18 Maret 2014

RIBUAN BALITA DI KOTA MALANG MASIH ALAMI GIZI BURUK

[Selasa, 18 Maret 2014 12:54:40 Reporter : Hanum Oktavia]
MALANG (beritajatim.com) - Angka gizi buruk balita di Kota Malang ternyata masih tinggi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang tahun 2013, dari sebanyak 67.524 balita yang ada di Kota Malang, sebanyak 2.357 balita masih mengalami kekurangan gizi, 230 balita mengalami gizi buruk, dan 554 balita terancam gizi buruk.

Kepala Dinkes Kota Malang, Asih Tri Rachmi mengatakan, mayoritas bayi yang mengalami gizi buruk disebabkan oleh kesehatan ibu ketika masa kehamilan. Salah satunya ibu hamil yang mengalami anemi atau kekurangan darah. "Banyak wanita yang kurang memperhatikan kesehatan dan asupan nutrisi saat hamil," kata Asih saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (18/3/2014).

Ia menyebutkan, pada tahun 2013 jumlah ibu hamil di Kota Malang sebanyak 15.194 orang, sedangkan yang mengalami anemi atau kekurangan Hemoglobin (Hb) mencapai 5.604 orang. "Ibu hamil yang mengalami anemi bisa berdampak pada kesehatan bayi," tutur mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Malang ini.

Guna mencegah naiknya angka gizi buruk, kini Dinkes Kota Malang menggalakkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Menurutnya, keberadaan Posyandu penting untuk memonitor tumbuh kembang balita. Sehingga bisa diantisipasi lebih awal jika ada indikasi balita yang mengalami gizi buruk. "Kami menghimbau masyarakat untuk rutin mengikutsertakan balita ke Posyandu," imbuhnya.

Selain menggalakkan Posyandu, pihaknya juga mensosialisasikan mengenai pentingnya konsumsi daun kelor bagi ibu hamil dan menyusui. Hal itu merupakan salah sayu langkah pencegahan gizi buruk balita. Sebab daun kelor memiliki kandungan zat besi yang tinggi, atau 25 kali lebih besar dari daun bayam.

"Jika ibu hami mengkonsumsi daun kelor, maka akan terhindar dari anemi. Kesehatan balita pun juga akan terjaga dan tidak terancam gizi buruk," pungkas wanita berjilbab ini. [num/kun]

Operasi Plastik pada Remaja Melonjak Gara-gara Efek `Selfie`


Survei terbaru menemukan bahwa satu dari tiga ahli bedah plastik mendapatkan seorang pasien berusia di bawah 30 tahun, yang meminta untuk dilakukan operasi plastik, sehingga kelihatan cantik ketika berfoto selfie.

Selfie yang menjadi tren akhir-akhir ini, ternyata memiliki dampak buruk yang cukup memprihatinkan seperti ini. Siapa yang mengira, karena terlihat tidak cantik ketika berfoto selfie, banyak remaja perempuan yang melakukan operasi plastik, agar terlihat lebih menarik.

Dari hasil survei tersebut, diketahui terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada beberapa bagian wajah yang dipermak. Misalnya, 10 persen terjadi pada hidung, 7 persen transplantasi rambut, dan 6 persen terjadi lonjakan untuk operasi kelopak mata pada pasien berusia muda.

Dari 58 persen dokter disurvei mengatakan bahwa dia melihat adanya peningkatan keinginan untuk operasi plastik pada pasien yang jauh lebih mudah karena media sosial.

Dikutip Daily Mail, Senin (17/3/2014) keinginan untuk operasi plastik karena efek dari berfoto selfie, tidak hanya terjadi pada kaum wanita, melainkan juga kaum pria. Hanya saja, pria lebih kepada rambut dan operasi menghilangkan keriput.

Transplantasi Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan, Lho!

Liputan6.com, Jakarta Biaya transplantasi ginjal yang tinggi kini bukan lagi halangan seseorang bisa sembuh dari penyakit ginjal kronik. Khusus peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya transplantasi ginjal sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti disampaikan oleh Ketua Nefrologi Indonesia (Pernefri), dr. Dharmeizar, SpPD-KGH dari Divisi Ginjal-Hipertensi, Departemen Ilmu Penyakit Dalam RSCM bahwa untuk transplantasi ginjal, BPJS Kesehatan menanggung hingga Rp 250 juta.

"Data Riskesdas Kementerian Kesehatan (Kemkes) 2007 menyebutkan bahwa faktor risiko Penyakit Ginjal Kronik (PGK) adalah penderita hipertensi sebanyak 31,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia usia dewasa, dan saat ini usia penderita hipertensi semakin muda. Bahkan tercatat ada penderita hipertensi yang berusia 18 tahun. Beruntung, kini BPJS mengcover transplantasi ginjal Rp 250 juta," jelasnya.

Dharmeizar melanjutkan, penyakit Ginjal Kronik (PGK) yang umumnya menyerang seseorang tanpa pernah ia sadari. parahnya, penyakit ini tiba-tiba menempatkan orang tersebut sudah masuk stadium akhir dan memerlukan terapi pengganti ginjal seperti hemodialisis (cuci darah), peritoneal dialisis (cuci darah melalui perut) dan transplantasi ginjal.

"Jangan heran jika melihat seseoang seperti baik-baik saja, lalu kemudian ke Rumah Sakit dan harus melakukan hemodialisis. Itu berarti ia sudah memiliki penyakit ginjal kronik. Dan pada orang tersebut, fungsi ginjalnya tidak pernah bisa kembali normal dan harus transplantasi ginjal," tandasnya

RS Tolak Kerjasama BPJS, Kurang Sosialisasi Atau Tenaga Medis yang Cuek?


Liputan6.com, Jakarta Pola tarif paket atau dikenal dengan INaCBGs (INdonesia Case Base Group) yang merupakan sistem baru pada pembayaran pasien di RS, akhir-akhir ini memang jadi pusat perhatian. Alasannya, selain tarifnya dinilai terlalu kecil untuk rata-rata penyakit yang dialami pasien, sistem ini membuat tenaga medis masih melihat sebelah mata karena khawatir merugi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Akmal Taher, Sp.U(K) pun menerangkan bahwa proses sosialisai pola tarif paket bukan baru kali ini dikenalkan di Rumah Sakit. Menurutnya, sejak program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang ditetapkan pemerintah tiga tahun lalu, tarif paket sudah dijalankan di beberapa Rumah Sakit.

"Jamkesmas pakai InaCBGs sejak tiga tahun lalu. Tapi apa yang terjadi? Kenapa nggak semua dokter tahu? dulu itu masih dianggap sebagian kecil dari atensi mereka. Itu bukan sosialisasi namanya? 1.200 Rumah Sakit dengan InaCBGs dulu nggak ada yg ribut," tegas Akmal saat temu media Evaluasi 3 Bulan JKN di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Kamis (13/3/2014).

Akmal menilai, saat Jamkesmas masih berlaku, manajemen Rumah Sakit masih bisa melakukan subsidi silang ke pasien lain karena sistem pembayran masih fee for service (setiap jasa atau alat dikenakan biaya). Sekarang, dengan pola tarif paket tidak bisa seperti itu.

"Sekarang mereka harus menanggung 112 juta peserta BPJS yang baru berjalan beberapa bulan, mereka baru perhatian. Jadi bukan masalah sosialisasi tapi sistem ini memang nggak sederhana karena mendorong RS untuk melakukan remunerasi. Tapi sistem ini jauh lebih sehat, maka itu perlu ada perubahan pola pikir," ujarnya.

Yang perlu diketahui, lanjut Akmal, adalah mengapa ada kelemahan atau kerugian di Rumah Sakit sementara di beberapa Rumah Sakit lain bisa untung.

"Kenapa ada kelemahan? Kita kumpul data selama satu bulan dari 1 Januari 31 Januari dari 13 RS ada 9 RS yang untung (surplus). Tapi ini roda tarif jadi belum tentu akan seperti ini terus kedepannya. Untuk itu kita tidak bisa klaim ini data paling bagus," terangnya.

Menambah penyataan dari Kementerian Kesehatan, Wakil Ketua National Casemix Center Achmad Soebagio menyampaikan, kedepannya akan ada perbaikan tarif."Revisi tarif diharapkan akhir bulan ini selesai per 1 april dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)".
(Abd)

Bakti Sosial AAKMAL

 
          Dalam menegakkan salah satu Tridharma Perguruan yakni Pengabdian Masyarakat mahasiswa AAKMAL turut membantu sosialisasi kesehatan serta bakti sosial di beberapa titik di kota Malang. dalam kegiatan ini AAKMAL berkerjasama dengan instansi - instansi serta kelompok - kelompok masyarakat yang terkait. Normalnya dalam setahun agenda ini dapat terlaksana 4 hingga 5 kali dengan titik - titik lokasi yang berbeda - beda.
          Selain untuk menegakkan Tridharma Perguruan Tinggi, kegiatan ini juga masuk dalam penilaian mata kuliah keahlian bagi mahasiswa AAKMAL. Mahasiswa yang di turunkan dalam kegiatan tersebut merupakan mahasiswa tingkat 2 dan tingkat 3.

Spekta Medika Event


          Dalam rangka menjalin silaturahmi antar mahasiswa Analis Kesehatan di Indonesia, Fakultas kesehatan prodi D3 Analis Kesehatan Poltekes Kemenkes Bandung mengadakan acara bertemakan Spekta Medika. Dalam acara ini ada beberapa agenda diantaranya adalah Olimpiade Nasional Analis Kesehatan dan Lomba Karya Tulis Ilmiah. Sebagai salah satu dari institusi perguruan tinggi kesehatan khususnya prodi Analis Kesehatan AAKMAL turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Adapun mahasiswa AAKMAL yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut adalah :
1. Olimpiade Nasional Analis Kesehatan :
    - Wempy Arisona
    - Riska Emilia
    - Atika Nur Fauzi
2. Lomba Karya Tulis Ilmiah :
    - Firman Nugraha F.S.
    - Iva Umiyati
    - Rizka Dian P.
Dan atas kerja keras dan kehendak Tuhan Yang Maha Esa tim tersebut berhasil lolos ke tahap lima besar dari 30 Instansi Perguruan Tinggi Prodi Analis Kesehatan yang turut berpartisipasi dalam acara tersebut.

Senin, 17 Maret 2014

AD / ART


AD/ART
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
(BEM)

PEMBUKAAN
Bahwa sebagai akademisi yang bergerak di bidang kesehatan yaitu mahasiswa teknologi laboratorium kesehatan dipandang perlu untuk menjunjung dan menjalin kebersamaan, serta kekuatan untuk membangun asas tri dharma perguruan tinggi yang lebih baik serta ikut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia sehat.

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
Yang disingkat menjadi
(BEM)

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT PERESMIAN
Organisasi ini diresmikan pada tanggal  22 Juni 2012 di kota Malang Jawa Timur
Untuk jangka waktu yang tidak di tentukan

Pasal 3
KEDUDUKAN
  1. Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL berkedudukan setara dengan Direktur serta jajaran.
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL bertempat di kampus Akademi Analis Kesehatan Malang (AAKMAL)

BAB II
DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
DASAR
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL berdasarkan pancasila dan UUD’45

Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL didirikan dengan maksud :

  1. Sebagai wadah untuk menjalin dan mempererat tali silahturahmi serta komunikasi antar seluruh jajaran dan sejawat Akademi Analis Kesehatan Malang (AAKMAL).
  2. Sebagai wadah menampung aspirasi mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Malang (AAKMAL).

  1. Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL didirikan dengan tujuan :

1.   Berperan serta dalam pembangunan, komunikasi dan informasi antar mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Malang
2.   Mendorong terciptanya nilai – nilai kebersamaan yang baik sesama mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Malang
3.   Melakukan kajian – kajian keilmuan untuk menambah pengetahuan dan intelektualitas mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Malang
4.   Melakukan usaha – usaha lainya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.

BAB III
Pasal 6
SIFAT
Organisasi ini bersifat dinamis, fleksibel, social kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan. Organisasi ini lebih menekankan kepada kepentingan bersama yang bersifat terbuka, independent serta menghindari sifat – sifat anarkis atau mengintimidasi Hak Asasi Manusia (HAM)

BAB IV
Pasal 7
KEKAYAAN
Kekayaan organisasi ini terdiri dari :

  1. Penghasilan dari usaha – usaha organisasi.
  2. Donator – donator tetap/ tidak tetap dari lembaga.
  3. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun international yang tidak mengikat.
  4. Dana yang masuk ke organisasi disimpan di salah satu bank atau lebih atas nama organisasi, dan dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh dewan pengurus.
  5. Pengajuan dana dari lembaga lain ke organisasi ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke dewan pengurus.
  6. Kekayaan organisasi adalah milik bersama dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi.




BAB V
Pasal 8
KEANGGOTAAN DEWAN PENGURUS
Peraturan keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 9
DEWAN PENGURUS
  1. Dewan Perwakilan Mahasiswa AAKMAL dibawah pengawasan PUDIR III bagian kemahasiswaan.
  2. Organisasi ini di urus oleh suatu dewan pengurus yang terdiri dari ketua umum, dibantu seorang sekertaris umum, seorang bendahara dan beberapa orang pembantu menurut Departemen dan keahliannya masing – masing.
  3. Dewan pengurus mempunyai wewenang kepengurusan selama satu periode ( satu tahun ), dan dapat dipilih kembali untuk menjadi dewan pengurus periode selanjutnya, dengan syarat hanya diperbolehkan untuk dua kali periode kepengurusan.
  4. Dewan pengurus adalah mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa, serta berasal dari prodi analis kesehatan.
  5. Dewan pengurus sewaktu – waktu dapat diberhentikan dengan alur Kongres Luar Biasa dan dihadiri sekurang – kurangnya setengah plus satu dari anggota aktif yang hadir.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN DEWAN PENGURUS
Pasal 10
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
  1. Dewan pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan – peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya untuk mewujudkan tujuan organisasi.
  2. Dewan pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi, peraturan – peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan – peraturan yang dianggap perlu bagi organisasi dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar organisasi.
  3. Peraturan – peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari setengah plus satu dari anggota yang hadir.

Pasal 11
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS
Ketua, sekertaris dan bendahara mewakili Dewan Pengurus di dalam dan di luar forum harus dengan kesepakatan yang mufakat, sesuai dengan maksud dan tujuan untuk menjalin kerjasama organisasi dengan pihak lain maupun sebaliknya dengan pembatasan sebagai berikut ;

1.      Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama organisasi.
2.      Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak – hak atas kekayaan organisasi.
3.      Surat – surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan  Sekertaris. Surat – surat mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.


BAB VII
TAHUN BUKU
Pasal 12
  1. Tahun buku organisasi terhitung sejak diresmikan sampai berakhirnya satu kali periode.
  2. Laporan pertanggungjawaban diserahkan pada saat peresmian kepengurusan baru dan harus disampaikan dalam rapat Kongres untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan oleh Dewan Kongres terpilih.


BAB VIII
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
Pasal 13
Keputusan untuk mengubah dan menambah peraturan organisasi ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat Kongres sekurang – kurangnya setengah Plus satu dari jumlah anggota yang hadir.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Malang, 22 Juni 2012
Kongres I
Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
(BEM)






Dewan II




Ayu Putu
 


Dewan I




Wempy Arisona
 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA AAKMAL
(BEM)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Mahasiswa yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL harus mematuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

  1. Berstatus mahasiswa Prodi Analis Kesehatan ( ditunjukan dengan Kartu Tanda Mahasiswa ).
  2. Aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL

Pasal 2
Keanggotaan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL  terdiri dari :

  1. Anggota partisipan adalah mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Malang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
  2. Anggota tetap adalah mahasiswa Akademi Analis Kesehatan Malang yang masuk dalam kepengurusan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL .
  3. Anggota kehormatan adalah alumnus Akademi Analis Kesehatan Malang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban ;
  1. Menghayati dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
  2. Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
  3. Menjaga  nama baik Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
  4. Mentaati keputusan – keputusan hasil musyawarah anggota.
  5. Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
  6. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
  7. Mencegah setiap usaha dan tindakan – tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
  8. Menghadiri pertemuan dan rapat – rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
  1. Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL
  2. Mempunyai hak berbicara dan berpartisipasi dalam kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL .
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.

Pasal 5
Anggota berhenti karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh seluruh dewan pengurus.
  3. Diberhentikan karena melanggar kode etik AD/ART organisasi (tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi).

BAB III
KADERISASI
Pasal 6
            Kaderisasi Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL adalah inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan Kriteria :
  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Berpengalaman dalam organisasi.
  3. Disiplin, jujur, dan bertanggungjawab.
  4. Mampu mengayomi anggotanya.
  5. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan.
  6. Kreatif, inovatif dan motifatif.
  7. Ketentuan tentang jenjang kepengurusan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
            Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL memiliki lambang, mars, dan atribut – atribut organisasi lainya.

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 8
Hubungan kerjasama Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.




BAB VI
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK AD/ART
Pasal 9
1.      Berupa teguran.
2.      Peringatan (dengan surat peringatan)
3.      Pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh dewan pengurus.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 10
Kas organisasi ditentukan oleh peraturan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL . Adapun hal – hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.


BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 11
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dengan forum kongres selanjutnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pengurus.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Malang, 22 Juni 2012
Kongres I
 Badan Eksekutif Mahasiswa AAKMAL